EKSISTENSI BECAK MOTOR
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN
2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(STUDI DI KABUPATEN LUMAJANG)
Mohamad Kozin
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman -
Jl. Mahakam No. 7 Lumajang
ABSTRAK
Eksistensi becak motor ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah ilegal. Hal ini dikarenakan selain pengaturan tentang klasifikasi kendaraan becak bermotor tidak disebutkan ataupun diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga proses modifikasi dirasa kurang dari kata layak sehingga dapat membahayakan pengendara, penumpang dan orang lain. Untuk itu disarankan agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah seharusnya segera membuat peraturan khusus tentang becak bermotor untuk memberikan kepastian, kemanfataan, dan keadilan hukum bagi eksisitensi becak bermotor.
Kata Kunci: Becak Motor, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ilegal.Selengkapnya dalam versi pdf: klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar