PEMBENTUKAN PARALEGAL UNTUK MEMPERKUAT
PERLINDUNGAN HAK-HAK WARGA MASYARAKAT
Imam Ropii
- Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang -
Jl. Danau Sentani No. 99 Malang
Email: mami_ropii@yahoo.com
ABSTRAK
Ketidakseimbangan jumlah advokat dengan warga negara menjadikan pembelaan terhadap hak-hak warga negara menjadi sangat mahal dan langka, sedangkan kebutuhan akan pelayanan hukum dasar bagi masyarakat miskin tidak dapat ditunda apalagi diabaikan. Kehadiran tenaga paralegal dalam masyarakat dimaksudkan untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum dasar terkait dengan hak-hak, kewajiban serta tanggungjawabnya sebagai warga negara. Selain itu penguatan kesadaran atas hak-hak masyarakat untuk berswadaya melalui pencerahan dan pelatihan serta pendampingan oleh paralegal juga mendesak untuk dilakukan. Pembentukan dan penguatan keberadaan tenaga paralegal merupakan salah satu upaya memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat yang terbatas untuk mendapatkan akses pembelaan selain karena keterbatasan jumlah juga karena mahalnya jasa yang harus dibayar. Karena itu pembentukan wadah dan jaringan bagi tenaga paralegal merupakan alternatif yang rasional dan mendesak.
Kata kunci: hak-masyarakat, paralegal
Selengkapnya dalam versi pdf: klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar