Rabu, 05 Agustus 2015

ARG JUNI 2015, MUSTAKIM

PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN
GALIAN C DI DESA SELOK ANYAR KECAMATAN PASIRIAN
KABUPATEN LUMAJANG DITINJAU DARI PERATURAN
DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 16 TAHUN
2006
Mustakim
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman -
Jl. Mahakam No. 7 Lumajang
ABSTRAK
Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian C (pasir) yang terdapat pada Perda Kabupaten Lumajang No. 16 Tahun 2006 tidak berjalan efekif. Hal ini dikarenakan implementasi Perda di Desa Selok anyar yang terdiri atas pembayaran pajak, pengurusan ijin lokasi dan penegakan hukum berupa sanksi belum maksimal dijalankan karena belum adanya perubahan pada pajak, tidak adanya jumlah ijin penambang, adanya koordinasi yang masih kurang maksimal baik dari desa maupun SATPOL PP, serta masih adanya respon negatif dari masyarakat atas kebijakan yang dibuat.
Kata Kunci: Pajak, Bahan Galian C, Perda, Efektif,
Selengkapnya versi pdf klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar