Rabu, 05 Agustus 2015

ARG JUNI 2015, MUCHAMAD CHILMI

KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN NIKAH SIRRI
(NIKAH DI BAWAH TANGAN) DALAM UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Muchamad Chilmi
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman -
Jl. Mahakam No. 7 Lumajang
ABSTRAK
Kekuatan hukum nikah sirri lemah di mata hukum, hal ini dikarenakan nikah sirri (nikah di bawah tangan) dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sah secara agama tetapi secara hukum negara dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak tercatat di lembaga berwenang yang telah di tunjuk untuk mencatat perkawinan atau belum mendapat pengakuan dari pemerintah karena tidak memiliki Buku Nikah sebagai bukti autentik tentang terjadinya perkawinan. Hal ini berarti bahwa nikah sirri (nikah di bawah tangan) dengan sendirinya menurut Undang-Undang Perkawinan dianggap tidak sah, dan tidak mempunyai akibat hukum sebagai ikatan perkawinan.
Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Pembuktian, Nikah Sirri, Undang-Undang Perkawinan.
Selengkapnya versi pdf klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar