PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(PASCA AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945)
Abd. Rachman A. Latif
- Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Jl. Danau Sentani No. 99 Malang
Email: latif.rachman@yahoo.com
ABSTRAK
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian daripada penyelenggaraan pemerintahan negara dan merupakan hal yang penting. Karena itu pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana, sistematis dan terpadu. Proses pembahasan rancangan undang-undang dilakukan oleh lembaga negara secara Tripartit yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden secara penuh.
Kata Kunci : Pembentukan, Peraturan Perundang-Undangan, Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945.Selengkapnya versi pdf klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar