ANAK SEBAGAI KORBAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Hb. Sujiantoro
- Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang -
Jl. Danau Sentani No. 99 Malang
Email: arum_suji@yahoo.com
ABSTRAK
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga ia harus dirawat,dijaga, dididik, dibimbing, dibina, dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Ini semua agar ia nantinya menjadi pribadi yang utuh, tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang utuh dan optimal. Bentuk tindakan kekerasan ini bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikhis, kekerasan seksual, dan juga penelantaran rumah tangga. Penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga diantaranya adalah orang tua merasa sebagai superior dan anak dianggapnya sebagai inferior. Anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak korban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2004. Korban kekerasan dalam rumah tangga, selain memperoleh perlindungan secara fisik dan psikis dari pemerintah dan masyarakat, korban juga memperoleh perlindungan hukum dengan pemberian sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Kata Kunci: Anak, Korban, Kekerasan dalam rumah tangga