Jumat, 23 Januari 2015

ARG DESEMBER 2014, PRIJO SANTOSO

EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

 Prijo Santoso
- Fakultas Hukum Universitas Pawyatan Dhaha -
Jl. Soekarno – Hatta No. 49 Kediri

ABSTRAK
Hukum Adat yang sebagian besar tidak tertulis merupakan hukum yang hidup (the living law) mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui yurisprudensi khususnya dalam bidang perkawinan dan keluarga serta mempunyai kekuatan berlaku seperti hukum positif. Kedudukan Hukum Adat dalam tata hukum Indonesia sangat penting dan relevan untuk masa mendatang serta merupakan unsur yang esensial dalam pemtbentukan Hukum Nasional baru yang berupa konsepsi-konsepsi, asas-asas atau pikiran-pikiran Hukum Adat.

Kata Kunci: Hukum Adat, The Living Law, Hukum Nasional.
Selengkapnya versi pdf klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar