EKSISTENSI HUKUM
ADAT DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Prijo Santoso
- Fakultas Hukum Universitas
Pawyatan Dhaha -
Jl. Soekarno – Hatta No. 49 Kediri
ABSTRAK
Hukum
Adat yang sebagian besar tidak tertulis merupakan hukum yang hidup (the living law) mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui yurisprudensi
khususnya dalam bidang perkawinan dan keluarga serta mempunyai kekuatan berlaku
seperti hukum positif. Kedudukan Hukum Adat dalam tata hukum Indonesia sangat
penting dan relevan untuk masa mendatang serta merupakan unsur yang esensial
dalam pemtbentukan Hukum Nasional baru yang berupa konsepsi-konsepsi, asas-asas
atau pikiran-pikiran Hukum Adat.
Kata Kunci: Hukum Adat,
The Living Law, Hukum Nasional.
Selengkapnya versi pdf klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar