Jumat, 23 Januari 2015

ARG DESEMBER 2014, JATI NUGROHO

DINAMIKA HUKUM  PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
DI MASYARAKAT PETANI PEMAKAI AIR BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN SOSIAL
(STUDI KASUS DI LUMAJANG JAWA TIMUR)

 Jati Nugroho
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman -
Jl. Mahakam No. 7 Lumajang

ABSTRAK
Sebelum disahkan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Irigasi, sistem pengairan tradisional di Jawa Timur diperankan oleh ulu-ulu dengan diberi hak otonom. Masa Orde Baru terjadi sentralisme hukum dan Pemerintah membentuk wadah pengelolaan kelembagaan petani pemakai air tunggal dalam bentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sementara keberaan ulu-ulu sebagai bagian teknis mengatur irigasi saja. Di era reformasi kelembagaan P3A dinamakan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009. HIPPA yang dibentuk secara demokratis tidak secara tegas mengakui keberadaan ulu-ulu. Ini berarti mengingkari keberadaan pluralisme hukum seperti ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Untuk itu, paradigma hukum pengelolaan hukum sumber daya air yang berkeadilan sosial dibutuhkan dengan mereformulasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan datang.   

Kata Kunci: Dinamika Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air,  Masyarakat Petani Pemakai Air, Prinsip Keadilan Sosial
Selengkapnya versi pdf klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar