DINAMIKA
HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
DI
MASYARAKAT PETANI PEMAKAI AIR BERDASARKAN
PRINSIP KEADILAN SOSIAL
(STUDI
KASUS DI LUMAJANG JAWA TIMUR)
Jati Nugroho
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal
Sudirman -
Jl.
Mahakam No. 7 Lumajang
email: nugrohojati65@yahoo.co.id
ABSTRAK
Sebelum disahkan UU Nomor 11 Tahun
1974 tentang Irigasi, sistem pengairan tradisional di Jawa Timur diperankan oleh
ulu-ulu dengan diberi hak otonom. Masa Orde Baru
terjadi sentralisme hukum dan Pemerintah membentuk wadah pengelolaan
kelembagaan petani pemakai air tunggal dalam bentuk Perkumpulan Petani Pemakai
Air (P3A) sementara keberaan ulu-ulu sebagai bagian teknis mengatur irigasi
saja. Di era reformasi kelembagaan P3A dinamakan Himpunan Petani Pemakai
Air (HIPPA) yang diatur dalam Perda Provinsi Jawa
Timur Nomor 3 Tahun 2009. HIPPA yang dibentuk secara demokratis tidak
secara tegas mengakui keberadaan ulu-ulu. Ini berarti mengingkari keberadaan
pluralisme hukum seperti ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945.
Untuk itu, paradigma hukum pengelolaan hukum sumber daya air yang berkeadilan
sosial dibutuhkan dengan mereformulasi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang akan datang.
Kata Kunci: Dinamika Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air, Masyarakat Petani Pemakai Air, Prinsip
Keadilan Sosial
Selengkapnya versi pdf klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar