KESADARAN HUKUM PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA
DALAM MEMAKAI HELM PENUTUP KEPALA
(Studi Di Wilayah Pedesaan Kabupaten Lumajang)
Anis Ibrahim
-
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman -
Jl. Mahakam No.
7 Lumajang
email: anisibrahim18@gmail.com
ABSTRAK
Acapkali
diperoleh suatu fakta bahwa antara norma hukum yang tertulis dengan kenyataan
empiriknya sering tidak bersesuaian. Hal ini bisa dilihat adanya pengendara
sepeda motor di wilayah pedesaan yang tidak memakai helm, padahal UU Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 mewajibkannya. Faktor penyebab pengendara
sepeda motor tidak menggunakan helm adalah: (a) kedekatan
jarak dan masih di kampung sendiri; (b) tidak ada polisi; (c) berangkat ke
tempat ibadah; (d) merepotkan jika memakai helm; (e) yang dibonceng
(penumpangnya) masih kanak-kanak; dan
(f) tidak pernah diadakan penyuluhan hukum. dapat disimpulkan bahwa kesadaran
hukum pengendara sepeda motor yang berada di daerah pedesaan masih rendah.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Wilayah Pedesaan, Faktor Penyebab.
Selengkapnya versi pdf klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar