Jumat, 23 Januari 2015
ARG DESEMBER 2014, PRIJO SANTOSO
EKSISTENSI HUKUM
ADAT DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Prijo Santoso
- Fakultas Hukum Universitas
Pawyatan Dhaha -
Jl. Soekarno – Hatta No. 49 Kediri
ABSTRAK
Hukum
Adat yang sebagian besar tidak tertulis merupakan hukum yang hidup (the living law) mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui yurisprudensi
khususnya dalam bidang perkawinan dan keluarga serta mempunyai kekuatan berlaku
seperti hukum positif. Kedudukan Hukum Adat dalam tata hukum Indonesia sangat
penting dan relevan untuk masa mendatang serta merupakan unsur yang esensial
dalam pemtbentukan Hukum Nasional baru yang berupa konsepsi-konsepsi, asas-asas
atau pikiran-pikiran Hukum Adat.
Kata Kunci: Hukum Adat,
The Living Law, Hukum Nasional.
Selengkapnya versi pdf klik di sini
ARG DESEMBER 2014, JATI NUGROHO
DINAMIKA
HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
DI
MASYARAKAT PETANI PEMAKAI AIR BERDASARKAN
PRINSIP KEADILAN SOSIAL
(STUDI
KASUS DI LUMAJANG JAWA TIMUR)
Jati Nugroho
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal
Sudirman -
Jl.
Mahakam No. 7 Lumajang
email: nugrohojati65@yahoo.co.id
ABSTRAK
Sebelum disahkan UU Nomor 11 Tahun
1974 tentang Irigasi, sistem pengairan tradisional di Jawa Timur diperankan oleh
ulu-ulu dengan diberi hak otonom. Masa Orde Baru
terjadi sentralisme hukum dan Pemerintah membentuk wadah pengelolaan
kelembagaan petani pemakai air tunggal dalam bentuk Perkumpulan Petani Pemakai
Air (P3A) sementara keberaan ulu-ulu sebagai bagian teknis mengatur irigasi
saja. Di era reformasi kelembagaan P3A dinamakan Himpunan Petani Pemakai
Air (HIPPA) yang diatur dalam Perda Provinsi Jawa
Timur Nomor 3 Tahun 2009. HIPPA yang dibentuk secara demokratis tidak
secara tegas mengakui keberadaan ulu-ulu. Ini berarti mengingkari keberadaan
pluralisme hukum seperti ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945.
Untuk itu, paradigma hukum pengelolaan hukum sumber daya air yang berkeadilan
sosial dibutuhkan dengan mereformulasi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang akan datang.
Kata Kunci: Dinamika Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air, Masyarakat Petani Pemakai Air, Prinsip
Keadilan Sosial
Selengkapnya versi pdf klik di sini
ARG DESEMBER 2014, IMAM ROPII
UNTUK MENGELOLA
KONFLIK DI MASYARAKAT DEMOKRATIS
Imam Ropii
- Fakultas Hukum Universitas
Wisnuwardhana -
Jl. Danau Sentani No. 99 Malang
email: mami_ropii@yahoo.com
ABSTRAK
Konflik sebagai salah satu gejala sosial merupakan
kondisi dan peristiwa yang bersifat laten, yang dapat muncul/mengemuka setiap
saat. Pemunculan konflik akan lebih mudah jika dipicu oleh faktor-faktor
pendukung terjadinya konflik. Pemahaman terhadap asas-asas atau prinsip
manajemen konflik (pengelolaan konflik) dan ketrampilan penerapannya merupakan
prasyarat penting untuk dapat mengelola konflik secara lebih baik. Dalam
masyarakat yang demokratis yang diikuti dengan kebebasan berekpresi,
berpendapat, dan berkreatifitas peluang terjadinya konflik sangat terbuka jika
tidak dibarengi dengan proses dan tindakan harmonisasi dan pemahaman
kesepahaman terhadap sesama yang secara sosial sangat heterogen ini. Karena
itulah pemahaman dan penguasaan manajemen konflik sebagai sesuatu hal yang
sangat penting.
Kata Kunci: Asas-Asas Manajemen Konflik, Pengelolaan Konflik, Masyarakat
Demokratis.
Selengkapnya versi pdf klik di sini
.
ARG DESEMBER 2014, ANIS IBRAHIM
KESADARAN HUKUM PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA
DALAM MEMAKAI HELM PENUTUP KEPALA
(Studi Di Wilayah Pedesaan Kabupaten Lumajang)
Anis Ibrahim
-
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman -
Jl. Mahakam No.
7 Lumajang
email: anisibrahim18@gmail.com
ABSTRAK
Acapkali
diperoleh suatu fakta bahwa antara norma hukum yang tertulis dengan kenyataan
empiriknya sering tidak bersesuaian. Hal ini bisa dilihat adanya pengendara
sepeda motor di wilayah pedesaan yang tidak memakai helm, padahal UU Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 mewajibkannya. Faktor penyebab pengendara
sepeda motor tidak menggunakan helm adalah: (a) kedekatan
jarak dan masih di kampung sendiri; (b) tidak ada polisi; (c) berangkat ke
tempat ibadah; (d) merepotkan jika memakai helm; (e) yang dibonceng
(penumpangnya) masih kanak-kanak; dan
(f) tidak pernah diadakan penyuluhan hukum. dapat disimpulkan bahwa kesadaran
hukum pengendara sepeda motor yang berada di daerah pedesaan masih rendah.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Wilayah Pedesaan, Faktor Penyebab.
Selengkapnya versi pdf klik di sini
ARG DESEMBER 2014, HENNY PURWANTI
PERANAN
POSYANDU DALAM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
(STUDI
DI KABUPATEN LUMAJANG)
Henny Purwanti
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal
Sudirman Lumajang -
Jl. Mahakam No.
7 Lumajang
email: hennypurwa@gmail.com
ABSTRAK
Di
Lumajang, Pos Pelayanan Tepadu (Posyandu) sebagai wadah layanan dasar kesehatan
diperluas fungsinya dalam mendidik
perilaku masyarakat hidup bersih dan sehat serta mampu sebagai penggerak roda
perekonomian melalui usaha ekonomi produktif. Salah satu pembinaan pola hidup
bersih dan sehat (PHBS) dilakukan untuk mewujudkan rumah tangga sehat yaitu
bidang kesehatan lingkungan. Tujuan yang hendak dicapai adalah meningkatkan
kepedulian dan peran serta masyarakat untuk menciptakan perilaku hidup bersih dan
sehat agar tercipta lingkungan yang bersih dan keluarga yang sehat serta
memantapkan kelembagaan.
Kata
Kunci: Posyandu, PHBS, Lingkungan Hidup.
Selengkapnya dalam versi pdf klik di sini
Langganan:
Komentar (Atom)