Senin, 30 Juni 2008

ARG VII-2 JUNI 2008 83-102 JATI NUGROHO

ARG VII-2 JUNI 2008 83-102 JATI NUGROHO

ARG VII-2 JUNI 2008 103-118 DJAUHARI

ARG VII-2 JUNI 2008 103-118 DJAUHARI

ARG VII-2 JUNI 2008 119-131 ACHMAD DERMAWI

ARG VII-2 JUNI 2008 119-131 ACHMAD DERMAWI

ARG VII-2 JUNI 2008 132-150 ABD. RACHMAN A. LATIF

ARG VII-2 JUNI 2008 132-150 ABD. RACHMAN A. LATIF

Vol. 7 No. 2, Juni 2008. Dwi Sriyantini,



SELAYANG PANDANG HUMAN TRAFFICKING

Oleh:
DWI SRIYANTINI*

ABSTRAK
Fenomena perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia adalah pencerminan rendahnya martabat Bangsa Indonesia. Oleh karenanya semua pihak perlu dan harus saling bergandengan tangan untuk menghapuskannya. Dengan semakin banyak pihak-pihak yang melibatkan diri dalam upaya ini, maka jejaring kerja penghapusan perdangan manusia dapat semakin diperluas dan diperkuat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendahuluan
            Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang kebal terhadap traffiking/perdagangan manusia. Setiap tahunnya diperkirakan 600.000 – 800.000 perempuan, laki-laki dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan internasional (sesuai Laporan Deplu AS Tahun 2004). Para korban dipaksa bekerja di tambang-tambang dan tempat kerja buruh berupah rendah, di tanah pertanian sebagai pelayan rumah, dan banyak bentuk perbudakan di luar kemauan mereka dan dari laporan itu pula diperkirakan lebih dari separuhnya para korban diperdagangkan secara internasional untuk eksploitasi seksual. Menurut PBB, perdagangan manusia ini adalah perusahaan kriminal terbesar ketiga tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5 juta USD, juga salah satu perusahaan kriminal yang paling menguntungkan dan sangat terkait dengan pencucian uang, perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen dan penyelundupan manusia.
Di Indonesia  lebih dari 5 juta orang, khususnya perempuan dan anak sangat rentan terhadap praktek-praktek yang menjurus kepada tindakan perdagangan orang, menjebak mereka dalam hutang, pekerjaan prostitusi, pornografi, porno aksi, kerja paksa, praktek-praktek perbudakan dan lain-lainnya, disaat mereka jauh dari keluarga dan lingkungannya yang dapat melindungi mereka.
Berdasarkan laporan hasil penelitian Pusat Pengembangan Hukum dan Gender (PPHG) Universitas Brawijaya Malang Tahun 2002 menunjukkan bahwa sebanyak 30 % dari 70.000 orang yang diperdagangkan di Asis Tenggara adalah anak berusia 14 – 17 tahun. Tahun 2000 dari 1683 kasus yang dilaporkan terkait perdagangan perempuan dan anak, hanya 1094 kausu yang diteruskan ke pengadilan. Kota besar yang rawan perdagangan anak, diantaranya adalah : Jakarta, batam, bali dan Medan. Modus yang dilakukan antara lain prostitusi/pelacuran, pengantin pesanan, buruh anak, perdagangan bayi/organ tubuh bayi dan adopsi.
            Pada dasarnya tidak seorangpun berhak meremehkan tantangan dalam memerangi traffiking. Beberapa pelaku traffiking menghasilkan banyak uang dan terlalu kejam untuk mampu memikirkan kesengsaraan yang mereka timbulkan. Yang lainnya berpikir bahwa mereka hanya melakukan “korupsi kecil” dan oleh karena itu “sebenarnya bukan” pelaku traffiking. Dan celakanya lagi merekapun bahkan berpikir bahwa mereka sedang “menolong” dengan memberikan kesempatan kerja pada orang lain dan tidak menyadari bahwa mereka menempatkan orang-orang dalam bahaya.
            Calon buruh migranpun yang menjadi korban traffiking secara lugu juga memegang peranan dalam kenaasan mereka. Kebanyakan dari mereka melihat kelebihan dari bermigrasi untuk kerja ke daerah lain di Indonesia atau keluar negeri tapi diantara mereka tidak perduli atau tidak mau percaya bahwa mereka harus melindungi diri dari bahaya yang ada.
Sebagaimana dikatakan oleh Mantan Menko Kesra Prof. Dr.Alwi A. Shihab, Ph.D., bahwa perdagangan manusia adalah pencerminan rendahnya martabat Bangsa Indonesia. Oleh karenanya semua pihak perlu dan harus saling bergandengan tangan untuk menghapuskannya. Dengan semakin banyak pihak-pihak yang melibatkan diri dalam upaya ini, maka jejaring kerja penghapusan perdangan manusia dapat semakin diperluas dan diperkuat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apakah yang dimaksud dengan Human Trafficking ?
Menurut Saparinah Sadli, pada tahun 1994 Sidang Umum PBB mengadopsi definisi perdagangan manusia yang mencakup definisi yang sangat luas sebagai berikut :
Menempatkan pemindahan orang secara tidak sah dan secara diam-diam melintasi batas nasional dan internasional. Pemindahan orang tersebut sebagian besar berasal dari negara berkembang dan beberapa negara yang berada pada tahap transisi ekonomi dengan tujuan akhir memaksa perempuan dan anak perempuan ke dalam situasi yang operatif dan eksploitatif baik secara seksual maupun ekonomis untuk keuntungan bagi perekrut, pelaku perdagangan dan sindikat kejahatan, juga aktifis illegal lainnya yang menghubungkan dengan perdagangan manusia seperti pemaksaan menjadi pekeerja domestik, perkawinan palsu, dipekerjakan secara diam-diam dan adopsi palsu.
Setelah itu definisi perdagangan orang mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai ditetapkannya Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Suplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, tahun 2000. Protocol ini kemudian lebih dikenal dengan sebutan Palermo Convention atau Konvensi Palermo 2000. Dalam protocol ini yang dimaksud dengan perdagangan orang diatur dalam pasal 3 yang menyebutkan :
(a)           Yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah rekrutmen, transportasi, pemindahan, penye,bunyian atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasaan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penupuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupainya, adopsi illegal atau pengambilan organ-organ tubuh;
(b)           Ijin dari seorang korban perdagangan manusia untuk maksud eksploitasi sebagaimana termaktub dalam sub. a akan menjadi tidak relevan dimana segala cara telah digunakan;
(c)           Perekrutan, transportasi, transfer, penyembunyian atau penerimaan seorang anak untuk maksud eksploitasi harus dianggap “memperdagangkan manusia”;
(d)           “Anak” adalah setiap orang yang berusia di bawah usia 18 tahun.
Menurut Keppres No. 88 / 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak, pengertian traffiking terhadap manusia adalah :
segala tindakan pelaku traffiking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan,
perempuan dan anak. Dengan cara ancaman, penggunaan kekersan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi ,ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migrant legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Sedangkan menurut UU Nomor 21 Th. 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( UU PTPPO ) Pasal 1 point 1 :
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalagunaan kekuasaan, atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kerangka Traffiking Terhadap Manusia Menurut ACILS-ICMC
            Trafficking terhadap perempuan dan anak-anak adalah pemindahan perempuan dan anak-anak dari lingkungan keluarga mereka atau system lingkungan lain melalui :
PROSES
+
CARA
   +
          TUJUAN
Perekrutan
atau
Pengangkutan
atau
Pengiriman
atau
Penampungan
atau
Penerimaan
  D
  A
  N

Ancaman
atau
Pemaksaan
atau
Penculikan
atau
Penipuan
atau
Kebohongan
atau
Kecurigaan
Atau
Penyalahgunaan
Kekuasaan
D
A
N

A

N
          Prostitusi
              atau
Eksploitasi / Kekerasan
            Seksual
              atau
    Kerja paksa /Upah
         Tak Layak
              atau
  Perbudakan/Praktek
        Lain Serupa
                1
     +
             1
  +
               1
Oval: PERSETUJUAN KORBAN TIDAK  RELEVAN
RELEVAN



Dalam kasus yang terjadi pada anak-anak (di bawah usia 18 th), cara terjadinya kejadian tersebut dianggap relevan. Jika proses dan tujuan sudah ada, maka anak tersebut sudah dianggap sebagai korban  Trafficking.




Bentuk - Bentuk Human Trafficking
            Beberapa bentuk trafficking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak, yaitu :
1. Kerja Paksa Seks & Eksploitasi Seks ( DN & LN )
2. Pembantu Rumah  Tangga / PRT  ( DN & LN )
3. Bentuk Lain Dari Kerja Migran ( DN & LN )
4. Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya ( Terutama di LN )
5. Pengantin Pesanan  ( Terutama di LN )
6. Beberapa Bentuk Buruh / Pekerja Anak ( Terutama di DN )
7. Penjualan bayi ( DN & LN )
8. Dipaksa menjadi pengemis ( Terutama di DN )
9. dll..

Apakah Penyebab Terjadinya Human Trafiking di Indonesia ?
            Pada dasarnya di setiap negara trafficking selalu terjadi, sekaya apapun negara tersebut, karena dari banyaknya orang yang kaya, yang miskin selalu ada tetapi jumlahnya memang kecil. Akan tetapi kejahatan trafficking ini menjadi tumbuh subur seperti jamur di musim hujan di negara yang jumlah penduduk miskinnya besar. Oleh karena itu pada dasarnya factor pendorong utama dari banyaknya kasus-kasus trafficking adalah kemiskinan dengan segala hal yang berkait dengan hal itu. Faktor lain sebagai penyebab yang tidak kalah pentingnya adalah adanya pembedaan gender yang memunculkan ideology patriarkhi yang pada titik tertentu juga menyebabkan terjadinya kejahatan ini. Dan sebagai contohnya adalah adanya pandangan, bahwa perempuan merupakan “barang” yang laku diperdagangkan.
a. Faktor pendorong
1.   Kemiskinan
      Menurut Data BPS, dari 210 juta penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 40 juta  orang hidup dibawah garis kemiskinan.
2.   Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
3.   Sempitnya lapangan pekerjaan
4.   Pengangguran yang besar
5.   Konflik atau Bencana Alam
6.   Kurangnya informasi atau perencanaan kedepan
7.   Kurangnya informasi yang jelas tentang kota atau negara tujuan kerja
8.   Terlalu menaruh kepercayaan yang begitu besar kepada agent/perekrut.
9.   Praktek-praktek social dan kultural, marginalisasi/subordinasi perempuan dijual oleh keluarga, mempercayakan anaknya kepada keluarga/ temannya yang kaya.
10.dll.
b. Faktor penarik
            Selain factor pendorong yang bersumber pada kemiskinan tersebut, factor penariknya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pengatasan kemiskinan tersebut, jadi keinginan untuk menjadi kaya atau paling tidak tercukupi kebutuhannya. Adapun factor-faktor penariknya adalah :
1. Ingin mendapatkan penghasilan yang besar/banyak dan atau memperabaiki hidup
2. Ingin mendapat jodoh
3. Terpengaruh gaya hidup konsumtif
4. Kecanduan narkoba
5. Sulit hidup menjanda
6. Membayar hutang keluarga
7. Membalas jasa orang tua yang memeliharanya,
8. dll.
Siapakah Pelaku Human Trafficking ?

SIAPA  ?

Adalah Pelaku jika…………………..
SPONSOR BURUH
MIGRAN
Mereka berbohong pada calon Tenaga Kerja mengenai kondisi Kerja atau memberikan dokumen dengan informasi palsu
AGEN  PEREKRUT
TENAGA  KERJA
Mereka mengurung orang/memaksa orang melakukan
pekerjaan yg  mereka tidak mau lakukan
APARAT 
PEMERINTAH
Mereka memalsukan dokumen, pelanggaran perekrutan
tenaga kerja atau membantu melintasi perbatasan secara illegal

SIAPA  ?
Adalah Pelaku jika…………………..
MAJIKAN
Menyiksa staf/pekerja atau menggunakan jeratan hutang gunakan jeratan hutang untuk mengurung pekerja
PEMILIK  RUMAH
BORDIL
Memaksa orang kerja seks, mengurung pekerja seks, mempekerjakan anak dibawah umur 18 tahun
KERABAT
Menjual anak atau membuatkan kontrak bagi anak-anak untuk bekerja yang eksploitatif

Rute-Rute Trafficking di Indonesia
            Human Trafficking terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Secara umum daerah-daerah ini terkait dengan daerah pengirim/ asal, penerima dan trasit untuk buruh migran.
a.  Daerah Pengirim / Asal.
Daerah pengirim/asal adalah daerah asal korban, yang cenderung daerah yang     minim dan biasanya pedesaan yang relatif miskin. Daerah pengirim ini biasanya berlokasi di Jawa, Lombok, Sulawesi Utara dan Lampung.
b.  Daerah Penerima
      Daerah penerima adalah daerah-daerah kemana para korban dikirim,dan biasanya tujuan tertentu mempunyai ciri trafficking tertentu, misalnya :
  1. Kerja Seks Secara Paksa :
Batam, Jakarta, bali, Surabaya, papua dan daerah lainnya dimana industri seks dan pariwisata ditemukan di Indonesia.
Jepang, Malaysia, Sangapura dan Korea Selatan dikenal daerah tujuan internasional.
  1. Pembantu Rumah tangga ( PRT )
Semua daerah kota besar baik di Indonesia maupun Hong Kong, Malaysia, Timur Tengah, Singapura ataupun Taiwan.
     3.    Pengantin Pesanan        : Taiwan
     4.  Penari Budaya                 : Jepang
     5.    Indonesia sebagai penerima (ada beberapa bukti bahwa para perempuan juga ditrafik ke Indonesia dari Asia dan Eropa untuk bekerja di industri seks)
c. Daerah Transit
    yaitu daerah yang dilewati oleh para korban sebelum sampai ke tempat tujuan. Kebanyakan daerah transit adalah daerah-daerah yang memiliki pelabuhan, bandara, terminal transportasi darat yang besar dan daerah-daerah perbatasan internasional, misalnya : Jakarta, Batam, Surabaya, Kaltim, Kalbar dan Lampung.

Strategi Penghapusan Praktek Trafficking
            Beberapa strategi yang dilakukan dalam rangka penghapusan praktek trafficking perempuan dan anak dilakukan melalui 3 (tiga ) tahapan, yaitu :
1. Pencegahan (Prevention),
2. Perlindungan (Protection), dan
3. Penindakan hukum pada pelaku (Prosecutian)
1. Tindakan Pencegahan
              Upaya pencegahan terhadap meluasnya praktek trafficking antara lain berupa peningkatan kesadaran dan pendidikan kepada masyarakat. Usaha ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain :
a. Memprakarsai secara langsung program pendidikan masyarakat dan kampanye anti-trafficking bekerjasama dengan Pemerintah, LSM, Organisasi Kemasyarakatan, dll.
b.   Pemberian wawasan hukum kepada pejabat penegak hukum dan pejabat pemerintahan.
c.   Pemberian pendidikan dasar dan pelatihan ketrampilan yang berkualitas bagi perempuan dan anak untuk memperoleh pekerjaan yang menguntungkan.
d.   Meningkatkan alokasi anggaran nasional/daerah untuk memerangi praktek trafficking perempuan dan anak.
e.   Melakukan riset, promosi pembuatan hukum, dll
2. Tindakan Perlindungan
            Tindakan perlindungan terhadap korban trafficking dan saksi yang terkait dapat dillakukan dalam rangka :
a.   Pemulangan korban (retum) bekerjasama dengan pemerintah membantu proses pemulangan sampai pengintegrasian korban dalam masyarakat.
b.   Memberikan perawatan medis dan psikologis serta konseling melalui WCC maupun PTT
c.   Memberikan bantuan penampungan, meliputi pengurusan dokumen serta bantuan pemulangan ke daerah asal.
d.   Melakukan pendampingan baik proses hukum maupun dalam pengurusan administrasi dan hak yang harus diperoleh korban
3. Tahapan Penindakan Hukum Pada Pelaku
          Trafficking adalah illegal dimata hukum Indonesia dan tidak dibenarkan, sehingga aparatur penegak hukum berhak memproses secara hukum bagi pelaku trafficking, mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan pemutusan/vonis hakim. Hal ini sebagaimana telah disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( UU PTPPO ). Proses ini bisa dillakukan dengan beberapa tahapan, misal penetapan UU-nya, memberikan tempat partisipasi bagi LSM dan organisasi kemasyarakatan terkait untuk memberikan informasi, dll.

Aspek Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut UU PTPPO
            Pemberantasan perdagangan perempuan di Indonesia dikenal melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun beberapa ancaman pidana yang diberikan antara lain sebagai berikut :
1.  Traffiking di wilayah NKRI …………………….Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000. (Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007/UU PTPPO
      Traffiking di wilayah  NKRI mengakibatkan orang tereksploitasi…………………………Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. (Pasal 2 (2) UU PTPPO)
Traffiking di wilayah  NKRI mengakibatkan orang tereksploitasi dan luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7 (1)
Idem di atas dan mengakibatkan matinya korban ………….Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan dipidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
      Dilakukan oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal 2……… ancamannya :  
1.   ditambah 1/3
      2. dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. ( Pasal 8 ayat 1,2 dan3 )
                                                           
2.  Memasukkan orang ke wilayah NKRI untuk dieksploitasi di wilayah NKRI atau di negara lain …….. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
      ( Pasal 3 )
Idem dan mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7 (1)  )
 Idem dan mengakibatkan matinya korban ………….Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan dipidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
      Dilakukan oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal
3……………..ancamannya :             
1.   ditambah 1/3
2.       dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. ( Pasal 8 ayat 1,2 dan3 )

3.   Membawa WNI ke LN dengan maksud untuk dieksploitasi di LN……….. Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. ( Pasal 4 )
Idem dan mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7 (1)  )
 Idem dan mengakibatkan matinya korban ………….Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan dipidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
      Dilakukan oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal 4……ancamannya :      
1.   ditambah 1/3
2.       dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. ( Pasal 8 ayat 1,2 dan3 )
4.   Melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi ………………… Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. ( Pasal 5 UU PTPPO )
Idem dan mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7 (1)  )
Idem dan mengakibatkan matinya korban ………….Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan dipidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
      Dilakukan oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal 5…… ancamannya :     
1.   ditambah 1/3
2.       dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. ( Pasal 8 ayat 1,2 dan3 )

5.   Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau LN dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi ………….. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. ( Pasal 6 UU PTPPO )
Idem dan mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7 (1)  )
 Idem dan mengakibatkan matinya korban ………….Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan dipidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
      Dilakukan oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal 6…… ancamannya :     
1.   ditambah 1/3
2.       dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. ( Pasal 8 ayat 1,2 dan3 )

6.       Menggerakkan orang lain supaya melakukan TPPO dan tindak pida terjadi ………… Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 240 Juta. ( Pasal 9 UU PTPPO )

7.       Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO ……. Dipidana dengan pidana sama sbgm. Dimaksud dalam pasal 2, 3, 4, 5 dan 6.  ( Pasal 10 UU PTPPO )

8.       Merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan TPPO …….. Dipidana sama sebagai pelaku sbgm. dimaksud dalam pasal 2, 3, 4, 5, dan 6. ( Pasal 11 UU PTPPO )

9.       Menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, mempekerjakan korban TPPO untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil TPPO…. Dipidana sama sbgm. dimaksud dalam pasal 2, 3, 4, 5 dan 6. ( Pasal 13 UU PTTPO )

10.   TPPO dilakukan oleh koorporasi, maka penyidikan, penuntutan dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. ( Pasal 13 UU PTPPO )
Idem…………. Selain diancam pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa denda dengan pemberat 3 X (3 kali) dari pidana denda sbgm. diatur dalam pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 dan pidana tambahan berupa :
a. Pencabutan izin usaha
b. Perampasan kekayaan hasil tindak pidana
c. Pencabutan status badan hukum;
d. Pemecatan pengurus; dan/atau
e. Pelarangan kepada pengurus tsb untuk mendirikan korporasi dalam bidang yang sama. ( Pasal 15 ayat 1 & 2 UU PTPPO )

11.   TPPO dilakukan oleh sekelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku TPPO …… Dipidana sama sbgm. dimaksud dalam pasal 2 + 1/3 (sepertiga). ( Pasal 16 UU PTPPO)

12.   Jika TPPO dimaksud dalam pasal 2, 3,  dan 4 dilakukan terhadap anak, maka …….. Ancaman pidananya + 1/3 ( sepertiga).  ( Pasal 17 UU PTPPO )

13.   Memberikan  atau memalsukan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudah terjadinya TPPO …………. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 280 juta. (Pasal 19 UU PTPPO)

14.   Memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu,, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan TPPO ……. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 280 juta. (Pasal 20 UU PTPPO)

15.   Melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan TPPO…… Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 200 juta. ( Pasal 21 ayat 1 UU PTPPO )
Idem dan mengakibatkan saksi atau petugas luka berat, …………… Dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 80 juta dan paling banyak Rp. 400 juta ( Pasal 21 ayat 2 UU PTPPO )
Idem dan mengakibatkan saksi atau petugas mati, ……….. Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. (Pasal 21 ayat 3 UU PTPPO)

16.   Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkata TPPO ….. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 200 juta. (Pasal 22 UU PTPPO)
17.Membantu pelarian pelaku TPPO dari proses peradilan dengan memberi atau meminjamkan uang, barang atau harta kekayaan lainnya, menyediakan tempat tinggal, menyembunyikan atau menyembunyikan informasi keberadaan pelaku …….. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dsan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 200 juta. ( Pasal 23 UU PTPPO )

18.   Memberikan identitas saksi atau korban yang harus dirahasiskan ………..Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 280 juta.  ( Pasal 24 UU PTPPO )

19.   Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 tahun. ( Pasal 25 UU PTPPO )
20.   Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku TPPO….. tidak dipidana. ( Pasal 18 UU PTPPO )
  
BAGAIMANA ALUR PENANGANAN KASUS  HUMAN TRAFFICKING ?
Jika anda bertemu atau menjadi korban trafficking, yang harus anda lakukan adalah :
1. Jika kerja di LN, datangilah KBRI / perwakilan Indonesia di negara setempat unt mendapat perlindungan.
2. Jika anda kerja di Indonesia, datanglah ke aparat kepolisian, Camat, Lurah, RT/RW atau pemerintah /Dinsos/PP.
3.   Bisa juga mendatangani LSM atau lembaga lain yg menangani khususnya korban trafficking.
4. Jika ada luka fisik, maka anda akan dirujuk ke RS/lemb kesehatan untuk mendapat pengobatan/visum sebagai alat bukti.
5.   Jika anda ingin menuntut, hubungi pengacara/ LBH.
6.  Jika anda tidak siap kembali ke keluarga ……tidak apa-apa.
     Anda dirujuk ke pesantren/rumah aman.
7.        Jika anda sudah siap kembali ke keluarga anda masih bisa terus berhubungan dengan lembaga terkait untuk mendapat pelatihan ketrampilan, sebagai bekal  pengembangan  ekonomi ketika kembali ke masyarakat.
-----

DAFTAR PUSTAKA

Arivia, Gadis, (2006) Wacana Tubuh Perempuan, Jurnal Perempuan, CIDA, Jakarta
Choirul Bariah Mozasa, (2005) Aturan-Aturan Hukum Tarffiking (Perdagangan Perempuan dan Anak), USU Press, Medan
Didik M Arief mansur dan Elisatris Gultom, (2006) Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jamie Davis & Mel Reynolds (2005), Mimpi Yang Terkoyak ( Kampanye Penghapusan Perdagangan Manusia ) Buku Panduan fasilitator 1 & 2,  USAID, ACILS, ICMC dan Medianet Indonesia, Jakarta
Mufidah Ch, dkk (2006) Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan ?,PSG Publising & Pilar Media, Malang
Saparinah Sadli dan Sulistowati Irianto, (2005) Perdagangan Perempuan Dalam jaringan Pengedaran narkotika,  USAID-OBOR, Jakarta
Sulistyowati Irianto & Achie Sudiarti, ( 2004) Kisah Perjalanan Panjang Konvensi Wanita,  Yayasan Obor, Jakarta
Sari Mandiana dan Elfina LS, (2007) Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah Seminar nasional Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Surabaya.
Umu Hilmy, dkk,  (2006) Penanganan Kasus-Kasus Traffiking Berprespektif Gender Oleh Jaksa dan Hakim, PPHG UNIBRAW, The Asia Foundation, USAID dan  UM Press, Malang
UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang, ( 2007 ), Visi Media, Jakarta
UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, (2007), Visi Media, Jakarta
 

* Dwi Sriyantini,SH. adalah dosen STIH Jenderal Sudirman Lumajang