ARG 8-1 DESEMBER 2008 COVER
Rabu, 31 Desember 2008
Senin, 30 Juni 2008
Vol. 7 No. 2, Juni 2008. Dwi Sriyantini,
SELAYANG PANDANG HUMAN TRAFFICKING
Oleh:
DWI SRIYANTINI*
ABSTRAK
Fenomena perdagangan manusia (human trafficking) di
Indonesia adalah pencerminan rendahnya martabat Bangsa Indonesia. Oleh
karenanya semua pihak perlu dan harus saling bergandengan tangan untuk
menghapuskannya. Dengan semakin banyak pihak-pihak yang melibatkan diri dalam
upaya ini, maka jejaring kerja penghapusan perdangan manusia dapat semakin
diperluas dan diperkuat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang kebal
terhadap traffiking/perdagangan manusia. Setiap tahunnya diperkirakan 600.000 –
800.000 perempuan, laki-laki dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi
perbatasan internasional (sesuai Laporan Deplu AS Tahun 2004). Para korban
dipaksa bekerja di tambang-tambang dan tempat kerja buruh berupah rendah, di
tanah pertanian sebagai pelayan rumah, dan banyak bentuk perbudakan di luar
kemauan mereka dan dari laporan itu pula diperkirakan lebih dari separuhnya
para korban diperdagangkan secara internasional untuk eksploitasi seksual.
Menurut PBB, perdagangan manusia ini adalah perusahaan kriminal terbesar ketiga
tingkat dunia yang menghasilkan sekitar 9,5 juta USD, juga salah satu
perusahaan kriminal yang paling menguntungkan dan sangat terkait dengan
pencucian uang, perdagangan narkoba, pemalsuan dokumen dan penyelundupan
manusia.
Di
Indonesia lebih dari 5 juta orang,
khususnya perempuan dan anak sangat rentan terhadap praktek-praktek yang
menjurus kepada tindakan perdagangan orang, menjebak mereka dalam hutang,
pekerjaan prostitusi, pornografi, porno aksi, kerja paksa, praktek-praktek
perbudakan dan lain-lainnya, disaat mereka jauh dari keluarga dan lingkungannya
yang dapat melindungi mereka.
Berdasarkan
laporan hasil penelitian Pusat Pengembangan Hukum dan Gender (PPHG) Universitas
Brawijaya Malang Tahun 2002 menunjukkan bahwa sebanyak 30 % dari 70.000 orang
yang diperdagangkan di Asis Tenggara adalah anak berusia 14 – 17 tahun. Tahun
2000 dari 1683 kasus yang dilaporkan terkait perdagangan perempuan dan anak,
hanya 1094 kausu yang diteruskan ke pengadilan. Kota besar yang rawan
perdagangan anak, diantaranya adalah : Jakarta, batam, bali dan Medan. Modus
yang dilakukan antara lain prostitusi/pelacuran, pengantin pesanan, buruh anak,
perdagangan bayi/organ tubuh bayi dan adopsi.
Pada dasarnya tidak seorangpun berhak meremehkan
tantangan dalam memerangi traffiking. Beberapa pelaku traffiking menghasilkan
banyak uang dan terlalu kejam untuk mampu memikirkan kesengsaraan yang mereka
timbulkan. Yang lainnya berpikir bahwa mereka hanya melakukan “korupsi
kecil” dan oleh karena itu “sebenarnya bukan” pelaku
traffiking. Dan celakanya lagi merekapun bahkan berpikir bahwa mereka sedang
“menolong” dengan memberikan kesempatan kerja pada orang lain dan tidak
menyadari bahwa mereka menempatkan orang-orang dalam bahaya.
Calon buruh migranpun yang menjadi korban traffiking
secara lugu juga memegang peranan dalam kenaasan mereka. Kebanyakan dari mereka
melihat kelebihan dari bermigrasi untuk kerja ke daerah lain di Indonesia atau
keluar negeri tapi diantara mereka tidak perduli atau tidak mau percaya bahwa
mereka harus melindungi diri dari bahaya yang ada.
Sebagaimana
dikatakan oleh Mantan Menko Kesra Prof. Dr.Alwi A. Shihab, Ph.D., bahwa perdagangan
manusia adalah pencerminan rendahnya martabat Bangsa Indonesia. Oleh karenanya
semua pihak perlu dan harus saling bergandengan tangan untuk menghapuskannya.
Dengan semakin banyak pihak-pihak yang melibatkan diri dalam upaya ini, maka
jejaring kerja penghapusan perdangan manusia dapat semakin diperluas dan
diperkuat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apakah yang dimaksud dengan
Human Trafficking ?
Menurut Saparinah Sadli, pada
tahun 1994 Sidang Umum PBB mengadopsi definisi perdagangan manusia yang
mencakup definisi yang sangat luas sebagai berikut :
Menempatkan pemindahan orang
secara tidak sah dan secara diam-diam melintasi batas nasional dan
internasional. Pemindahan orang tersebut sebagian besar berasal dari negara
berkembang dan beberapa negara yang berada pada tahap transisi ekonomi dengan
tujuan akhir memaksa perempuan dan anak perempuan ke dalam situasi yang
operatif dan eksploitatif baik secara seksual maupun ekonomis untuk keuntungan
bagi perekrut, pelaku perdagangan dan sindikat kejahatan, juga aktifis illegal
lainnya yang menghubungkan dengan perdagangan manusia seperti pemaksaan menjadi
pekeerja domestik, perkawinan palsu, dipekerjakan secara diam-diam dan adopsi
palsu.
Setelah itu definisi
perdagangan orang mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai ditetapkannya
Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially
Women and Children, Suplementing The United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime, tahun 2000. Protocol ini kemudian lebih dikenal
dengan sebutan Palermo Convention atau Konvensi Palermo 2000. Dalam protocol
ini yang dimaksud dengan perdagangan orang diatur dalam pasal 3 yang
menyebutkan :
(a)
Yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah rekrutmen,
transportasi, pemindahan, penye,bunyian atau penerimaan seseorang, dengan
ancaman atau penggunaan kekerasaan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan,
pemalsuan, penupuan atau pencurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi
rentan, ataupun penerimaan/pemberian bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk
dieksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau
bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa,
perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupainya, adopsi illegal atau
pengambilan organ-organ tubuh;
(b)
Ijin dari seorang korban perdagangan manusia untuk maksud
eksploitasi sebagaimana termaktub dalam sub. a akan menjadi tidak relevan
dimana segala cara telah digunakan;
(c)
Perekrutan, transportasi, transfer, penyembunyian atau
penerimaan seorang anak untuk maksud eksploitasi harus dianggap “memperdagangkan
manusia”;
(d)
“Anak” adalah setiap orang yang
berusia di bawah usia 18 tahun.
Menurut Keppres No. 88 / 2002
Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan
dan Anak, pengertian traffiking terhadap manusia adalah :
segala tindakan pelaku
traffiking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan,
pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan,
penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan,
perempuan dan anak. Dengan
cara ancaman, penggunaan kekersan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu
muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak
memiliki pilihan lain, terisolasi ,ketergantungan obat, jebakan hutang dan
lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana
perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual
(termasuk phaedopili), buruh migrant legal maupun illegal, adopsi anak,
pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri
pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta
bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.
Sedangkan
menurut UU Nomor 21 Th. 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang ( UU PTPPO ) Pasal 1 point 1 :
Perdagangan
orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalagunaan
kekuasaan, atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau
manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Kerangka Traffiking Terhadap Manusia Menurut ACILS-ICMC
Trafficking
terhadap perempuan dan anak-anak adalah pemindahan perempuan dan anak-anak dari
lingkungan keluarga mereka atau system lingkungan lain melalui :
|
PROSES
|
+
|
CARA
|
+
|
TUJUAN
|
|
Perekrutan
atau
Pengangkutan
atau
Pengiriman
atau
Penampungan
atau
Penerimaan
|
D
A
N
|
Ancaman
atau
Pemaksaan
atau
Penculikan
atau
Penipuan
atau
Kebohongan
atau
Kecurigaan
Atau
Penyalahgunaan
Kekuasaan
|
D
A
N
A
N
|
Prostitusi
atau
Eksploitasi
/ Kekerasan
Seksual
atau
Kerja paksa /Upah
Tak Layak
atau
Perbudakan/Praktek
Lain Serupa
|
|
1
|
+
|
1
|
+
|
1
|

Dalam
kasus yang terjadi pada anak-anak (di bawah usia 18 th), cara terjadinya
kejadian tersebut dianggap relevan. Jika proses dan tujuan sudah ada, maka anak
tersebut sudah dianggap sebagai korban
Trafficking.
Bentuk - Bentuk Human Trafficking
Beberapa
bentuk trafficking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak, yaitu :
1. Kerja Paksa Seks &
Eksploitasi Seks ( DN & LN )
2. Pembantu Rumah Tangga / PRT
( DN & LN )
3. Bentuk Lain Dari Kerja
Migran ( DN & LN )
4. Penari, Penghibur &
Pertukaran Budaya ( Terutama di LN )
5. Pengantin Pesanan ( Terutama di LN )
6. Beberapa Bentuk Buruh /
Pekerja Anak ( Terutama di DN )
7. Penjualan bayi ( DN &
LN )
8. Dipaksa menjadi pengemis (
Terutama di DN )
9. dll..
Apakah Penyebab Terjadinya
Human Trafiking di Indonesia ?
Pada
dasarnya di setiap negara trafficking selalu terjadi, sekaya apapun negara
tersebut, karena dari banyaknya orang yang kaya, yang miskin selalu ada tetapi
jumlahnya memang kecil. Akan tetapi kejahatan trafficking ini menjadi tumbuh
subur seperti jamur di musim hujan di negara yang jumlah penduduk miskinnya
besar. Oleh karena itu pada dasarnya factor pendorong utama dari banyaknya
kasus-kasus trafficking adalah kemiskinan dengan segala hal yang berkait dengan
hal itu. Faktor lain sebagai penyebab yang tidak kalah pentingnya adalah adanya
pembedaan gender yang memunculkan ideology patriarkhi yang pada titik tertentu
juga menyebabkan terjadinya kejahatan ini. Dan sebagai contohnya adalah adanya
pandangan, bahwa perempuan merupakan “barang” yang laku
diperdagangkan.
a. Faktor pendorong
1. Kemiskinan
Menurut Data BPS, dari 210 juta penduduk
Indonesia diperkirakan sekitar 40 juta
orang hidup dibawah garis kemiskinan.
2. Tingkat
pendidikan masyarakat yang rendah
3. Sempitnya
lapangan pekerjaan
4. Pengangguran
yang besar
5. Konflik atau
Bencana Alam
6. Kurangnya
informasi atau perencanaan kedepan
7. Kurangnya
informasi yang jelas tentang kota atau negara tujuan kerja
8. Terlalu menaruh
kepercayaan yang begitu besar kepada agent/perekrut.
9. Praktek-praktek
social dan kultural, marginalisasi/subordinasi perempuan dijual oleh keluarga,
mempercayakan anaknya kepada keluarga/ temannya yang kaya.
10.dll.
b. Faktor penarik
Selain factor pendorong yang
bersumber pada kemiskinan tersebut, factor penariknya adalah hal-hal yang
berkaitan dengan pengatasan kemiskinan tersebut, jadi keinginan untuk menjadi
kaya atau paling tidak tercukupi kebutuhannya. Adapun factor-faktor penariknya
adalah :
1.
Ingin mendapatkan penghasilan yang besar/banyak dan atau memperabaiki hidup
2.
Ingin mendapat jodoh
3.
Terpengaruh gaya hidup konsumtif
4.
Kecanduan narkoba
5.
Sulit hidup menjanda
6.
Membayar hutang keluarga
7.
Membalas jasa orang tua yang memeliharanya,
8.
dll.
Siapakah Pelaku Human Trafficking ?
SIAPA ? |
Adalah Pelaku jika…………………..
|
|
SPONSOR BURUH
MIGRAN
|
Mereka berbohong pada calon Tenaga Kerja mengenai kondisi Kerja atau
memberikan dokumen dengan informasi palsu
|
|
AGEN PEREKRUT
TENAGA KERJA
|
Mereka mengurung orang/memaksa orang melakukan
pekerjaan yg mereka tidak mau
lakukan
|
|
APARAT
PEMERINTAH
|
Mereka memalsukan dokumen, pelanggaran perekrutan
tenaga kerja atau membantu
melintasi perbatasan secara illegal
|
|
SIAPA ?
|
Adalah Pelaku jika…………………..
|
|
MAJIKAN
|
Menyiksa staf/pekerja atau
menggunakan jeratan hutang gunakan jeratan hutang untuk mengurung pekerja
|
|
PEMILIK RUMAH
BORDIL
|
Memaksa orang kerja seks, mengurung pekerja seks, mempekerjakan anak dibawah
umur 18 tahun
|
|
KERABAT
|
Menjual anak atau
membuatkan kontrak bagi anak-anak untuk bekerja yang eksploitatif
|
Rute-Rute Trafficking di
Indonesia
Human Trafficking terjadi hampir di seluruh wilayah
Indonesia. Secara umum daerah-daerah ini terkait dengan daerah pengirim/ asal,
penerima dan trasit untuk buruh migran.
a. Daerah Pengirim
/ Asal.
Daerah
pengirim/asal adalah daerah asal korban, yang cenderung daerah yang minim dan biasanya pedesaan yang relatif
miskin. Daerah pengirim ini biasanya berlokasi di Jawa, Lombok, Sulawesi Utara
dan Lampung.
b. Daerah Penerima
Daerah
penerima adalah daerah-daerah kemana para korban dikirim,dan biasanya tujuan
tertentu mempunyai ciri trafficking tertentu, misalnya :
- Kerja Seks Secara Paksa :
Batam,
Jakarta, bali, Surabaya, papua dan daerah lainnya dimana industri seks dan
pariwisata ditemukan di Indonesia.
Jepang,
Malaysia, Sangapura dan Korea Selatan dikenal daerah tujuan internasional.
- Pembantu Rumah tangga ( PRT )
Semua daerah kota besar baik di Indonesia maupun Hong Kong, Malaysia,
Timur Tengah, Singapura ataupun Taiwan.
3. Pengantin
Pesanan : Taiwan
4.
Penari Budaya :
Jepang
5. Indonesia
sebagai penerima (ada beberapa bukti bahwa para perempuan juga
ditrafik ke Indonesia dari Asia dan Eropa untuk bekerja di industri seks)
c. Daerah Transit
yaitu daerah yang dilewati
oleh para korban sebelum sampai ke tempat tujuan. Kebanyakan daerah transit
adalah daerah-daerah yang memiliki pelabuhan, bandara, terminal transportasi
darat yang besar dan daerah-daerah perbatasan internasional, misalnya : Jakarta, Batam, Surabaya,
Kaltim, Kalbar dan Lampung.
Strategi Penghapusan Praktek
Trafficking
Beberapa
strategi yang dilakukan dalam rangka penghapusan praktek trafficking perempuan
dan anak dilakukan melalui 3 (tiga ) tahapan, yaitu :
1. Pencegahan (Prevention),
2. Perlindungan (Protection),
dan
3. Penindakan hukum pada
pelaku (Prosecutian)
1. Tindakan Pencegahan
Upaya pencegahan terhadap meluasnya praktek
trafficking antara lain berupa peningkatan kesadaran dan pendidikan kepada
masyarakat. Usaha ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain :
a. Memprakarsai secara langsung program pendidikan
masyarakat dan kampanye anti-trafficking bekerjasama dengan Pemerintah, LSM,
Organisasi Kemasyarakatan, dll.
b. Pemberian
wawasan hukum kepada pejabat penegak hukum dan pejabat pemerintahan.
c. Pemberian
pendidikan dasar dan pelatihan ketrampilan yang berkualitas bagi perempuan dan
anak untuk memperoleh pekerjaan yang menguntungkan.
d. Meningkatkan
alokasi anggaran nasional/daerah untuk memerangi praktek trafficking perempuan
dan anak.
e. Melakukan
riset, promosi pembuatan hukum, dll
2. Tindakan Perlindungan
Tindakan perlindungan terhadap
korban trafficking dan saksi yang terkait dapat dillakukan dalam rangka :
a. Pemulangan
korban (retum) bekerjasama dengan pemerintah membantu proses pemulangan sampai
pengintegrasian korban dalam masyarakat.
b. Memberikan
perawatan medis dan psikologis serta konseling melalui WCC maupun PTT
c. Memberikan
bantuan penampungan, meliputi pengurusan dokumen serta bantuan pemulangan ke
daerah asal.
d. Melakukan
pendampingan baik proses hukum maupun dalam pengurusan administrasi dan hak
yang harus diperoleh korban
3. Tahapan Penindakan Hukum Pada Pelaku
Trafficking adalah illegal
dimata hukum Indonesia dan tidak dibenarkan, sehingga aparatur penegak hukum
berhak memproses secara hukum bagi pelaku trafficking, mulai tingkat
penyidikan, penuntutan dan pemutusan/vonis hakim. Hal ini sebagaimana telah
disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang ( UU PTPPO ). Proses ini bisa dillakukan dengan beberapa
tahapan, misal penetapan UU-nya, memberikan tempat partisipasi bagi LSM dan
organisasi kemasyarakatan terkait untuk memberikan informasi, dll.
Aspek Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut UU PTPPO
Pemberantasan perdagangan
perempuan di Indonesia dikenal melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun beberapa ancaman pidana
yang diberikan antara lain sebagai berikut :
1. Traffiking di
wilayah NKRI …………………….Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp.
600.000.000. (Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007/UU PTPPO
Traffiking di
wilayah NKRI mengakibatkan orang
tereksploitasi…………………………Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama
15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600
juta. (Pasal 2 (2) UU PTPPO)
Traffiking
di wilayah NKRI mengakibatkan orang
tereksploitasi dan luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya
yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi
reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7 (1)
Idem di
atas dan mengakibatkan matinya korban ………….Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan dipidana denda
paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
Dilakukan oleh
penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan
terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal 2………
ancamannya :
1. ditambah 1/3
2. dapat
dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari
jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. ( Pasal 8
ayat 1,2 dan3 )
2. Memasukkan
orang ke wilayah NKRI untuk dieksploitasi di wilayah NKRI atau di negara lain
…….. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600
juta.
( Pasal 3 )
Idem dan
mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit
menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7
(1) )
Idem dan mengakibatkan matinya korban
………….Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
penjara seumur hidup dan dipidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling
banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
Dilakukan oleh
penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan
terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal
3……………..ancamannya
:
1. ditambah 1/3
2.
dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian
secara tidak dengan hormat dari jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan. ( Pasal 8 ayat 1,2 dan3 )
3. Membawa WNI ke
LN dengan maksud untuk dieksploitasi di LN……….. Dipidana penjara paling singkat
3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta
dan paling banyak Rp. 600 juta. ( Pasal 4 )
Idem dan
mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular
lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya
fungsi reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7 (1) )
Idem dan mengakibatkan matinya korban
………….Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
penjara seumur hidup dan dipidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling
banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
Dilakukan oleh
penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan
terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal 4……ancamannya
:
1. ditambah 1/3
2.
dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian
secara tidak dengan hormat dari jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan. ( Pasal 8 ayat 1,2 dan3 )
4. Melakukan pengangkatan anak dengan
menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi
………………… Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama
15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600
juta. ( Pasal 5 UU PTPPO )
Idem dan
mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit
menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7
(1) )
Idem dan
mengakibatkan matinya korban ………….Dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan dipidana denda paling sedikit
Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
Dilakukan oleh
penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan
terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal 5…… ancamannya
:
1. ditambah 1/3
2.
dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian
secara tidak dengan hormat dari jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan. ( Pasal 8 ayat 1,2 dan3 )
5. Setiap orang yang melakukan pengiriman anak
ke dalam atau LN dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut
tereksploitasi ………….. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling
banyak Rp. 600 juta. ( Pasal 6 UU PTPPO )
Idem dan
mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit
menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksinya maka ancaman pidananya ditambah 1/3. ( Pasal 7
(1) )
Idem dan mengakibatkan matinya korban
………….Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama
penjara seumur hidup dan dipidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling
banyak Rp. 5 milyar. ( Pasal 7 (2) )
Dilakukan oleh
penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan
terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur pasal 6…… ancamannya
:
1. ditambah 1/3
2.
dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian
secara tidak dengan hormat dari jabatannya yang dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan. ( Pasal 8 ayat 1,2 dan3 )
6.
Menggerakkan orang lain supaya melakukan TPPO dan tindak
pida terjadi ………… Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 240
Juta. ( Pasal 9 UU PTPPO )
7.
Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO
……. Dipidana dengan pidana sama sbgm. Dimaksud dalam pasal 2, 3, 4, 5 dan
6. ( Pasal 10 UU PTPPO )
8.
Merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk
melakukan TPPO …….. Dipidana sama sebagai pelaku sbgm. dimaksud dalam pasal 2,
3, 4, 5, dan 6. ( Pasal 11 UU PTPPO )
9.
Menggunakan atau memanfaatkan korban TPPO dengan cara
melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO,
mempekerjakan korban TPPO untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil
keuntungan dari hasil TPPO…. Dipidana sama sbgm. dimaksud dalam pasal 2, 3, 4,
5 dan 6. ( Pasal 13 UU PTTPO )
10.
TPPO dilakukan oleh koorporasi, maka penyidikan,
penuntutan dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (
Pasal 13 UU PTPPO )
Idem………….
Selain diancam pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang
dijatuhkan terhadap korporasi berupa denda dengan pemberat 3 X (3 kali) dari
pidana denda sbgm. diatur dalam pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 dan pidana tambahan
berupa :
a. Pencabutan
izin usaha
b.
Perampasan kekayaan hasil tindak pidana
c.
Pencabutan status badan hukum;
d.
Pemecatan pengurus; dan/atau
e.
Pelarangan kepada pengurus tsb untuk mendirikan korporasi dalam bidang yang
sama. ( Pasal 15 ayat 1 & 2 UU PTPPO )
11.
TPPO dilakukan oleh sekelompok yang terorganisasi, maka
setiap pelaku TPPO …… Dipidana sama sbgm. dimaksud dalam pasal 2 + 1/3
(sepertiga). ( Pasal 16 UU PTPPO)
12.
Jika TPPO dimaksud dalam pasal 2, 3, dan 4 dilakukan terhadap anak, maka ……..
Ancaman pidananya + 1/3 ( sepertiga). (
Pasal 17 UU PTPPO )
13.
Memberikan atau
memalsukan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau
memalsukan dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudah terjadinya TPPO
…………. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 280 juta. (Pasal
19 UU PTPPO)
14.
Memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu
atau barang bukti palsu,, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di
sidang pengadilan TPPO ……. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling
lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp.
280 juta. (Pasal 20 UU PTPPO)
15.
Melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas
di persidangan TPPO…… Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 200
juta. ( Pasal 21 ayat 1 UU PTPPO )
Idem dan
mengakibatkan saksi atau petugas luka berat, …………… Dipidana penjara paling singkat
2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 80 juta dan
paling banyak Rp. 400 juta ( Pasal 21 ayat 2 UU PTPPO )
Idem dan
mengakibatkan saksi atau petugas mati, ……….. Dipidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan
paling banyak Rp. 600 juta. (Pasal 21 ayat 3 UU PTPPO)
16.
Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkata TPPO
….. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 200 juta. (Pasal 22 UU
PTPPO)
17.Membantu pelarian pelaku TPPO dari proses peradilan
dengan memberi atau meminjamkan uang, barang atau harta kekayaan lainnya,
menyediakan tempat tinggal, menyembunyikan atau menyembunyikan informasi
keberadaan pelaku …….. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dsan paling lama
5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40 juta dan paling banyak Rp. 200
juta. ( Pasal 23 UU PTPPO )
18.
Memberikan identitas saksi atau korban yang harus
dirahasiskan ………..Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 7
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 280
juta. ( Pasal 24 UU PTPPO )
19.
Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka
terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 tahun. ( Pasal
25 UU PTPPO )
20.
Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh
pelaku TPPO….. tidak dipidana. ( Pasal 18 UU PTPPO )
BAGAIMANA ALUR
PENANGANAN KASUS HUMAN TRAFFICKING ?
Jika anda bertemu atau
menjadi korban trafficking, yang harus anda lakukan adalah :
1. Jika kerja di LN, datangilah KBRI / perwakilan
Indonesia di negara setempat unt mendapat perlindungan.
2. Jika anda kerja di Indonesia, datanglah ke aparat
kepolisian, Camat, Lurah, RT/RW atau pemerintah /Dinsos/PP.
3. Bisa juga
mendatangani LSM atau lembaga lain yg menangani khususnya korban trafficking.
4. Jika ada luka fisik, maka anda akan dirujuk ke RS/lemb
kesehatan untuk mendapat pengobatan/visum sebagai alat bukti.
5. Jika anda ingin
menuntut, hubungi pengacara/ LBH.
6. Jika anda tidak
siap kembali ke keluarga ……tidak apa-apa.
Anda dirujuk ke pesantren/rumah aman.
7.
Jika anda sudah siap kembali ke keluarga anda masih bisa
terus berhubungan dengan lembaga terkait untuk mendapat pelatihan ketrampilan,
sebagai bekal pengembangan ekonomi ketika kembali ke masyarakat.
-----
DAFTAR PUSTAKA
Arivia, Gadis, (2006) Wacana Tubuh Perempuan, Jurnal Perempuan, CIDA, Jakarta
Choirul
Bariah Mozasa, (2005) Aturan-Aturan
Hukum Tarffiking (Perdagangan Perempuan dan Anak), USU Press, Medan
Didik
M Arief mansur dan Elisatris Gultom, (2006) Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Jamie
Davis & Mel Reynolds (2005), Mimpi
Yang Terkoyak ( Kampanye Penghapusan Perdagangan Manusia ) Buku Panduan
fasilitator 1 & 2, USAID, ACILS,
ICMC dan Medianet Indonesia, Jakarta
Mufidah
Ch, dkk (2006) Haruskah Perempuan dan
Anak Dikorbankan ?,PSG Publising & Pilar Media, Malang
Saparinah
Sadli dan Sulistowati Irianto, (2005) Perdagangan
Perempuan Dalam jaringan Pengedaran narkotika, USAID-OBOR, Jakarta
Sulistyowati
Irianto & Achie Sudiarti, ( 2004) Kisah
Perjalanan Panjang Konvensi Wanita, Yayasan Obor, Jakarta
Sari
Mandiana dan Elfina LS, (2007)
Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Makalah Seminar nasional Implementasi UU
Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Surabaya.
Umu
Hilmy, dkk, (2006) Penanganan Kasus-Kasus Traffiking Berprespektif Gender Oleh Jaksa dan
Hakim, PPHG UNIBRAW, The Asia Foundation, USAID dan UM Press, Malang
UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang, ( 2007 ), Visi Media, Jakarta
UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, (2007),
Visi Media, Jakarta
*
Dwi Sriyantini,SH. adalah dosen STIH Jenderal Sudirman Lumajang
Langganan:
Komentar (Atom)